Selasa, 16 Juli 2013

Satker baru

Assalamu'alaikum wr wb..

Alhamdulillah cuaca cerah tadi siang, semoga harimu pun cerah dan penuh berkah.. :)

Tahun ini kami mendapatkan cukup banyak satker baru, baik yang benar-benar baru maupun yang stok lama muka baru alias ganti kode satker karena eselon I nya berubah. Pernah sekali diadakan sosialisasi khusus mengundang satker2 baru ini, namun ketersediaan waktu yang terbatas untuk bertanya dan mencerna membuat hal ini menjadi langkah awal untuk memulai adaptasi mengelola dana DIPA.

Cukup menarik jika menyimak sesi konsultasi  pertama tadi pagi, perbedaan mindset dalam pelayanan yang diberikan KPPN. Apresiasi yang muncul dari sesama civil servant(beda status pusat dan daerah aja) atas kinerja layanan tanpa biaya membuat sya terpacu untuk lebih baik lagi. Bukan karena bangga namun karena itulah amanah bagi kita para 'civil servant'. :)

Kembali ke judul, he.he.. Yup, satker2 baru ini sebagian besar petugasnya baik Pejabat Perbendaharaannya, operatornya rata2 baru.. Tidak menutup kemungkinan di negeri yang aneh bin ajaib ini di bulan2 mendatang akan ada lagi satker yang baru muncul, seperti tahun lalu ada satker yang nongol di tengah bulan november. Dapat belanja modal(BM) yang musti plus wajib lelang pula, walah beneran buah simalakama.  BM nya mah pasti dibutuhkan namun prosesnya itu loh yang rawan ditunggangi pihak2 tertentu apalagi dengan mepetnya waktu.. Semoga ga ada lagi kejadian begitu.

Buat satker2 baru agar berhasil mengemban amanah mencapai output dalam DIPA musti punya senjata.  Apaan tuh? Kemauan belajar! Serius, saat ini informasi begitu mudah untuk didapat baik aturan yang terkait maupun aplikasi pendukung. Hanya butuh kemauan dan kesungguhan untuk mengerti tentang  proses mekanisme pencairan dana apbn. Ups, 1 lagi, keberanian untuk melaksanakan aturan. Paham saja tanpa berani bisa2 menyimpang deh tak tahan godaan..

Aturan2 yang musti dipahami bener nih :
  1. Pmk 190/pmk.05/2012 ini aturan umum untuk mekanisme pencairan dana apbn, pejabat perbendaharaan wajib paham!
  2. Pmk-37 tahun 2012 tentang revisi SBU 2013, jadi pegangan pagu tertinggi untuk pencairan..
  3. Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan (kesekian) pengadaan barang jasa wajib paham bagi PPK dan KPA, sedangkan untuk PPSPM afdholnya juga paham jadi mempermudah proses pengujian gak asal percaya aja..
  4. Kmk-632(lupa eung apa 623) tentang asuransi2 yang boleh menerbitkan jaminan mau pelaksanaan maupun pengawasan..
  5. Pmk-32 tahun 2013 dan Per-12/2013 tentang revisi, wajib paham bagi pejabat perbendaharaan, karena bisa jadi DIPA dan POK yang Bpk/Ibu pegang ada yang ga sinkron dengan tupoksi yang mau dijalankan.
  6. PMK-113/2012 dan PER-19/2013 tentang perjalanan dinas, wajib paham hampir tiap satker kan punya perjadin, cukup banyak penegasan baru disini tentang keselektifan pelaksanaan perjadin dan mindset pembayaran dananya.
  7. Per-19/2012 tentang Pin PPSPM, khususon PPSPM musti nempel pel pahamnya.. Penegasan tanggung jawab bow..
  8. Per-37/2009 tentang pernak-pernik gaji ya, plus pmk 164/2010 tentang tunjangan sertifikasi guru, dosen.  PMK 110/2010 tentang Uang makan juga.. Ups ya ada lagi suratnya pak dirjen khusus untuk uang makan lembur atau uang lembur yak bagi anggota polri..

Sepertinya itu dulu deh..


Semoga bermanfaat.. :) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar