Assalamu'alaikum
wr wb..
Alhamdulillah
cuaca cerah tadi siang, semoga harimu pun cerah dan penuh berkah.. :)
Tahun
ini kami mendapatkan cukup banyak satker baru, baik yang benar-benar baru
maupun yang stok lama muka baru alias ganti kode satker karena eselon I nya
berubah. Pernah sekali diadakan sosialisasi khusus mengundang satker2 baru ini,
namun ketersediaan waktu yang terbatas untuk bertanya dan mencerna membuat hal
ini menjadi langkah awal untuk memulai adaptasi mengelola dana DIPA.
Cukup
menarik jika menyimak sesi konsultasi
pertama tadi pagi, perbedaan mindset dalam pelayanan yang diberikan
KPPN. Apresiasi yang muncul dari sesama civil servant(beda status pusat dan
daerah aja) atas kinerja layanan tanpa biaya membuat sya terpacu untuk lebih
baik lagi. Bukan karena bangga namun karena itulah amanah bagi kita para 'civil
servant'. :)
Kembali
ke judul, he.he.. Yup, satker2 baru ini sebagian besar petugasnya baik Pejabat
Perbendaharaannya, operatornya rata2 baru.. Tidak menutup kemungkinan di negeri
yang aneh bin ajaib ini di bulan2 mendatang akan ada lagi satker yang baru
muncul, seperti tahun lalu ada satker yang nongol di tengah bulan november.
Dapat belanja modal(BM) yang musti plus wajib lelang pula, walah beneran buah
simalakama. BM nya mah pasti dibutuhkan
namun prosesnya itu loh yang rawan ditunggangi pihak2 tertentu apalagi dengan
mepetnya waktu.. Semoga ga ada lagi kejadian begitu.
Buat
satker2 baru agar berhasil mengemban amanah mencapai output dalam DIPA musti
punya senjata. Apaan tuh? Kemauan
belajar! Serius, saat ini informasi begitu mudah untuk didapat baik aturan yang
terkait maupun aplikasi pendukung. Hanya butuh kemauan dan kesungguhan untuk
mengerti tentang proses mekanisme
pencairan dana apbn. Ups, 1 lagi, keberanian untuk melaksanakan aturan. Paham
saja tanpa berani bisa2 menyimpang deh tak tahan godaan..
Aturan2
yang musti dipahami bener nih :
- Pmk 190/pmk.05/2012 ini aturan umum untuk mekanisme pencairan dana apbn, pejabat perbendaharaan wajib paham!
- Pmk-37 tahun 2012 tentang revisi SBU 2013, jadi pegangan pagu tertinggi untuk pencairan..
- Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan (kesekian) pengadaan barang jasa wajib paham bagi PPK dan KPA, sedangkan untuk PPSPM afdholnya juga paham jadi mempermudah proses pengujian gak asal percaya aja..
- Kmk-632(lupa eung apa 623) tentang asuransi2 yang boleh menerbitkan jaminan mau pelaksanaan maupun pengawasan..
- Pmk-32 tahun 2013 dan Per-12/2013 tentang revisi, wajib paham bagi pejabat perbendaharaan, karena bisa jadi DIPA dan POK yang Bpk/Ibu pegang ada yang ga sinkron dengan tupoksi yang mau dijalankan.
- PMK-113/2012 dan PER-19/2013 tentang perjalanan dinas, wajib paham hampir tiap satker kan punya perjadin, cukup banyak penegasan baru disini tentang keselektifan pelaksanaan perjadin dan mindset pembayaran dananya.
- Per-19/2012 tentang Pin PPSPM, khususon PPSPM musti nempel pel pahamnya.. Penegasan tanggung jawab bow..
- Per-37/2009 tentang pernak-pernik gaji ya, plus pmk 164/2010 tentang tunjangan sertifikasi guru, dosen. PMK 110/2010 tentang Uang makan juga.. Ups ya ada lagi suratnya pak dirjen khusus untuk uang makan lembur atau uang lembur yak bagi anggota polri..
Sepertinya
itu dulu deh..
Semoga
bermanfaat.. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar