Mohon maaf jika banyak postingan berupa re-blog, hal ini sya lakukan karena pentingnya informasi sehingga ingin membantu menyebarkan.. Nah kali ini sesuai judul sya ingin bercerita gimana serunya berburu aturan demi aturan demi menjawab pertanyaan satker.. tsaaah... *lebay.mode.on*
Saat berhadapan dengan satker, beneran ga nyangka pertanyaan apa yang akan keluar. Tapi dalam beberapa hari terakhir yang menjadi thema adalah revisi baik tatacara maupun batasan tiap revisi. Itu baru thema besarnya anak thema nya bisa mengalir kemana-mana tuh. Alhamdulillah udah ada mbah google, ini salah satu sahabat terbaik untuk memecahkan problem dari satker. Seperti hari ini, ada pertanyaan "Penambahan daya listrik masuk belanja barang atau belanja modal?" .. Minta waktu lah ya untuk menjawab dan bertanya ke temen2 senior. Setelah nanya dapat jawaban yang menguatkan "termasuk belanja modal", namun masih penasaran banget aturannya apa.
Setelah bergooling selama hampir 1 jam-an, alhamdulillah ketemu. Ternyata saudara-saudara aturannya adalah Perdirjen Perbendaharaan No. Per-33/Pb/2008. Aturannya dah lama yak. Perdirjen ini mengatur tentang penggunaan akun pendapatan, belanja barang, belanja modal sesuai dengan PMK No. 91/Pmk. 05/2007 tentang Bagan Akun Standar. Tumben banget baca Perdirjen ga susah karena bahasanya tegas dan tidak menggunakan bahasa bersayap(bermakna ganda) sehingga mudah dipahami.
Sekian cerita hari ini..
See u next time.. ;)
Rabu, 30 Mei 2012
Selasa, 29 Mei 2012
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
sumber http://fafaahmad.wordpress.com/
Saat ini Kementerian Keuangan sedang mengembangkan suatu Sistem besar yang akan kita kenal nantinya dengan nama Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Berikut merupakan sekilas overview tentang SPAN.
Saat ini Kementerian Keuangan sedang mengembangkan suatu Sistem besar yang akan kita kenal nantinya dengan nama Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Berikut merupakan sekilas overview tentang SPAN.
Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) merupakan Sistem Informasi yang menggabungkan beberapa fungsi, seperti Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Manajemen Kas, Akuntansi & Pelaporan dalam satu sistem aplikasi.
Sistem Informasi Keuangan Negara yang Terintegrasi:
– Mendokumentasikan setiap transaksi keuangan dan mendukung penyajian laporan keuangan dan managerial
– Didesain dengan relasi yang baik antara pemilihan software, hardware, SDM, prosedur, kontrol, dan data
– Operasi terotomasi secara penuh serta bermuara pada database yang terpusat
Tujuan SPAN
- Meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan perbendaharaan negara.
- Menyempurnakan proses bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi keuangan negara yang terintegrasi.
- Memberikan informasi yang komprehensif dan tepat waktu tentang posisi keuangan pemerintah pusat.
- Memudahkan pengambilan keputusan dalam manajemen keuangan pemerintah.
Sasaran yang Ingin Dicapai SPAN
- Otomatisasi proses operasional penganggaran dan perbendaharaan;
- Meningkatan kehandalan proses penganggaran dan pengelolaan kas, aset dan utang pemerintah;
- Meningkatkan efisiensi layanan kepada Kementerian/ Lembaga, masyarakat dan perbankan;
- Meningkatkan akuntabilitas melalui penyusunan dan penyajian LK yang lebih komprehensif, akurat dan tepat waktu;
- Menyediakan fasilitas rekonsiliasi yang andal, akurat serta tepat waktu antara pemerintah dan perbankan;
- Menyediakan jejak audit (audit trail);
- Mengintegrasikan data pada berbagai sub sistem manajemen keuangan pemerintah.
Penyempurnaan Bisnis Proses Akuntansi dan Pelaporan dalam SPAN
- SAAT INI
- Sistem pencatatan SAI terdiri dari SAKPA dan SIMAK BMN
- Belum ada output pada Bagan Akun Standar
- Belum ada manajemen komitmen
- Laporan berbasis Cash Toward Accrual
- Laporan Manajerial disusun dari database berbeda
- Belum ada Laporan Keuangan berbasis GFS
- Rekonsiliasi laporan keuangan secara face to face
- Belum ada integrasi Lap Kinerja dan LK
- Database yang terpisah antar KPPN, Kanwil dan Kantor Pusat DJPBN
- FUTURE
- Satu sistem akuntansi dengan dua pencatatan: akrual dan kas
- Struktur Bagan Akun Standar memasukkan informasi output
- Menerapkan manajemen komitmen
- Laporan berbasis Akrual
- Laporan Manajerial disusun dari satu database
- Inisiasi Laporan Keuangan berbasis GFS
- Rekonsiliasi laporan keuangan berbasis internet
- Integrasi Lap Kinerja dan LK
- Penggunaan Single Database dalam pelaporan BUN
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang merupakan pengganti Sistem Akuntansi Instansi (SAI) saat ini adalah:
- Sistem aplikasi satker yang mengintegrasikan aplikasi perencanaan dan penganggaran (Aplikasi DIPA, RKA-KL), aplikasi pelaksanaan (Aplikasi SPM, Gaji, Peran), dan aplikasi pelaporan (Aplikasi SAK, SIMAKBMN, dan Persediaan)
- Integrasi database dan single entry point
- Mendukung akurasi dan mengurangi duplikasi data base
Aplikasi Satker Terintegrasi
- Modul Penganggaran
- Modul Komitmen
- Modul Pembayaran
- Modul Bendahara
- Modul Persediaan
- Modul Aset Tetap
- Modul Pelaporan
- Modul Administrator
Portal SPAN
Portal SPAN merupakan Aplikasi berbasis web yang memfasilitasi SATKER dalam mengirim dan menerima Arsip Data Komputer (ADK) dari atau ke SPAN. Sehingga SATKER dapat menghemat waktunya untuk tidak perlu ke KPPN.
SPAN SMS
SPAN-SMS merupakan aplikasi yang dapat dipergunakan SATKER dalam memonitor data keuangannya. SATKER cukup mengirimkan SMS dengan format tertentu ke SPAN-SMS Service, yang dalam waktu tidak terlalu lama mengatahui status data keuangannya. Aplikasi Portal SPAN dan SPAN-SMS gateway akan ditempatkan pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
www.span.depkeu.go.id
KPPN Mobile Komitmen Ditjen Perbendaharaan dalam peningkatan pelayanan.
Judulnya panjang banget ya. Ya, KPPN Mobile, inilah salah satu wujud komitmen Ditjen Perbendaharaan dalam meningkatkan pelayanan di bidang perbendaharaan. Jemput bola itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan layanan terbaru KPPN.
KPPN Mobile diperuntukkan bagi satuan kerja(satker) yang berada di luar kota. KPPN Mobile berbentuk Bus berwarna biru yang merupakan kepanjangan dari tugas FO(Front Office) di KPPN. Sementara ini, layanan yang bisa diproses adalah pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar), validasi Surat Setoran Pajak(SSP), pemberian BA (Berita Acara) Rekonsiliasi setelah mengirimkan ADK rekon via email.
penampakan nya nih;) |
KPPN Mobile ini sudah berjalan 2 kali, atau tepatnya dimulai di bulan April 2012 di lingkup pembayaran KPPN Singaraja. Selama ini jadwal pelayanan KPPN Mobile adalah awal bulan. Waktu pelayanan adalah 2 hari kerja, lokasinya berada di depan Pos Polisi Negara.
Untuk Bulan Juni, jadwal nya adalah tanggal 4 dan 5. Kami mulai bisa melayani pukul 10.00 Wita. Tunggu kami disana ya..
;)
Senin, 28 Mei 2012
Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
Repost dari wibowo-pajak.blogspot.com
Surat Setoran Pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran
pajak antara lain :
- Kantor Pos.
- Bank Badan Usaha Milik Negara.
- Bank Badan Usaha Milik Daerah.
- Tempat pembayaran lainnya yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank
BCA).
Formulir SSP dibuat dalam
rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
1. lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
2. lembar ke-2 : untuk Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
3. lembar ke-3 : untuk
dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
4. lembar ke-4 : untuk arsip
Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan di SSP dibuat
rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
5. lembar ke-5 : untuk arsip
Wajib Pungut atau pihak lain.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode
Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan
Kode Jenis Setoran.
Wajib Pajak dapat
mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir
SSP.
Satu formulir SSP hanya dapat
digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu
Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu
Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (3a) huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa
Masa Pajak dalam satu SSP.
Dasar Hukum :
- Pasal 1 UU No.28 tahun 2007 tentang
KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- Peraturan Dirjend Pajak No. PER-38
Tahun 2009 yg telah diubah dengan PER-23 Tahun 2010 tentang bentuk Surat
Setoran Pajak (SSP).
Jumat, 25 Mei 2012
Bimtek Aplikasi AFS Integrated RKAKL-DIPA 2012 part 3
Update hari terakhir...
Antusiasme panitia dan peserta semakin meningkat dong ya.. ;)
Tapi sayang nya acara dimulai semakin telat 9.30 WITA. Pengalaman deh buat para panitia:D.. Kali ini ada 2 peserta yang berhalangan hadir. 30 Menit pertama acara berlangsung adem ayem, para peserta menyimak dengan serius. Selanjutnya acara berlangsung seru dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ditambah dengan celetukan2 keluh kesah para satker. Ya, acara ini jadi ajang sharing/berbagi, serius tapi santai.. Suasana yang cukup berbeda ya jika dibandingkan dengan acara Sosialisasi yang biasanya diselenggarakan oleh KPPN.
pembicara hari terakhir.. |
Bimtek Aplikasi AFS integrated RKAKL-DIPA 2012 part 2
Alhamdulillah Pelaksanaan Bimtek sudah selesai, semoga harapan akan
tujuan acara ini bisa tercapai dibuktikan dengan peningkatan kualitas
akurasi Perkiraan Penarikan Kas/Renkas harian , mingguan dan bulanan di
bulan Juni;)..
Duet Pembicara hari ke-dua |
Pada hari kedua ini acara dimulai pada pukul 9.15 WITA. Molor nya cukup lama ya, mungkin karena sebagian besar peserta berasal dari Negara. Namun tak mengurangi antusiasme para peserta untuk mengikuti acara. Peserta dari Kemenag Kab. Jembrana menjadi peserta paling aktif bertanya sepanjang acara berlangsung. Kemenag Kab. Jembrana mempunyai 8 DIPA jadi wajar ya klo cukup banyak permasalahan..
Nah, cerita uniknya ada peserta yang sudah mendapatkan tutorial dari satker lain sebelum pelaksanaan Bimtek. Jadi saat acara berlangsung terlihat sudah bisa mengikuti arahan pembicara.
serius mengerjakan pre test |
ini sesi post test |
Peserta di ujung tembok mendapat nilai sempurna untuk post test.. Bpk. Tatang dari BTBB |
pertanyaan berat nih... |
PIN PP SPM
Ada info baru nih..
Ditjen Perbendaharaan menerapkan aturan baru yaitu Perdirjen Perbendaharaan Nomor 19/PB/2012 tentang PIN PP SPM(pejabat penandatangan SPM).. Lengkapnya langsung aja baca bahasan di bawah ini..;)
A. Prinsip Dasar Pelaksanaan
1. PIN PPSPM adalah
sistem untuk melindungi PPSPM dan Petugas KPPN dalam transaksi pencairan dana
APBN dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2.
PIN PPSPM bersifat rahasia dan penggunaannya menjadi
tanggung jawab PPSPM.
3.
ADK SPM yang disampaikan
kepada KPPN wajib dilengkapi dengan PIN PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
4.
PIN PPSPM yang dapat diterima pada aplikasi SP2D merupakan bentuk
pernyataan bahwa SPM adalah benar telah diterbitkan dan ditandatangani oleh
PPSPM pada satker yang bersangkutan.
B.
Syarat Pendaftaran
1.
PPSPM harus
menunjukkan asli Surat Keputusan dari KPA beserta fotokopinya yang
menyatakan penunjukan PPSPM.
2.
PPSPM
mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PIN PPSPM yang tersedia di
KPPN.
3.
PPSPM juga
melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP).
4.
PPSPM
memiliki ponsel yang digunakan untuk transaksi PIN PPSPM.
5.
Telah
membaca dan memahami segala peraturan, syarat, dan ketentuan, serta buku manual
PIN PPSPM.
6.
Melampirkan
1 (satu) lembar materai Rp 6.000,-.
C.
Tata Cara Pendaftaran
dan Penggunaan PIN PPSPM
1. Pendaftaran
PIN PPSPM
a. PPSPM
melakukan pendaftaran dengan mengunjungi Costumer
Service (CS) KPPN mitra kerjanya untuk mengisi formulir pendaftaran;
b. Setelah
proses registrasi disetujui KPPN, PPSPM diberikan aplikasi injeksi PIN PPSPM
beserta nomor register aplikasi;
c. SMS Gateway KPPN segera mengirimkan PIN awal
berupa 6 digit kombinasi angka dan huruf.
2. Aktivasi PIN PPSPM
a. Untuk mengaktifkan PIN PPSPM, PPSPM wajib
mengganti PIN awal tersebut dengan 6 digit angka.
b. Aktivasi PIN PPSPM dapat
dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway KPPN atau dengan menggunakan aplikasi PIN. PPSPM yang disediakan pada Customer Service KPPN.
c. Dalam hal
aktivasi dilakukan dengan menggunakan sarana SMS, PPSPM wajib melakukan encode PIN baru ke dalam
aplikasi injeksi PIN. PIN PPSPM hasil encoding
tersebut yang akan dikirimkan melalui SMS sebagai “pinbaru”. Untuk itu PPSPM terlebih dahulu
harus melakukan instalasi aplikasi injeksi PIN ke dalam komputer yang digunakan
oleh PPSPM.
Contoh: PIN
awal adalah 12345a. PIN baru yang ditetapkan PPSPM untuk digunakan selanjutnya misalnya
123010, maka PIN 123010 tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam aplikasi
injeksi PIN untuk dilakukan encoding
pada menu <encode>. Hasil encoding PIN misalnya menjadi z34512,
maka PIN hasil encoding inilah yang dikirim melalui SMS ke nomor
SMS Gateway KPPN dengan format
sebagai berikut: AKTIFPIN#12345a#z34512
d. Pengiriman SMS aktivasi PIN PPSPM
harus dilaksanakan pada hari yang sama dengan proses encode PIN.
e. Jika proses
perubahan PIN awal tersebut berhasil, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “AKTIVASI BERHASIL”.
f. Jika proses
perubahan PIN awal tidak berhasil, maka SMS Gateway
KPPN akan mengirimkan
SMS balasan yang menyatakan “AKTIVASI GAGAL”
3. Ubah PIN PPSPM
a. Untuk mengubah PIN PPSPM dapat dilakukan dengan mengirimkan
SMS ke nomor SMS Gateway KPPN atau dengan menggunakan aplikasi PIN PPSPM
yang disediakan pada Customer
Service KPPN
dengan format: UBAHPIN#pinlama#pinbaru
b. Dalam hal perubahan PIN PPSPM dilakukan
dengan menggunakan sarana SMS, PPSPM wajib melakukan encode PIN baru ke dalam aplikasi injeksi PIN. PIN hasil encoding tersebut yang akan dikirimkan
melalui SMS sebagai “pinbaru”.
Contoh: PIN
lama adalah 123010. PIN yang diubah PPSPM untuk digunakan selanjutnya misalnya
010637, maka PIN lama maupun PIN baru harus terlebih dahulu dimasukkan ke
dalam aplikasi injeksi PIN untuk dilakukan encoding
pada menu “encode”. Hasil encoding PIN lama misalnya menjadi
z34512 dan hasil encoding PIN baru menjadi i10169, maka PIN inilah yang
dikirim melalui SMS ke nomor SMS Gateway
KPPN dengan format sebagai berikut: UBAHPIN# z34512#i10169
c. Jika proses
perubahan PIN tersebut berhasil, maka SMS Gateway
KPPN akan mengirimkan
SMS balasan yang menyatakan “PERUBAHAN PIN BERHASIL”.
d. Jika proses
perubahan PIN tidak berhasil,
maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan
SMS balasan yang menyatakan “PERUBAHAN PIN GAGAL”.
4. Konfirmasi
PIN PPSPM
a. PPSPM dapat melakukan konfirmasi
kebenaran PIN PPSPM melalui SMS.
b. Konfirmasi PIN PPSPM dilakukan dengan
mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway KPPN
dengan format: KONFIRMASIPIN#”pinppspm”. PIN PPSPM yang dimintakan konfirmasi adalah hasil encoding dari aplikasi injeksi PIN. Oleh karena itu PPSPM wajib
melakukan encode PIN PPSPM ke dalam
aplikasi injeksi PIN sebelum dimintakan konfirmasi melalui sarana SMS.
Contoh: PIN yang akan dimintakan konfirmasi
kebenarannya adalah 123010. Maka PIN 123010 tersebut
terlebih dahulu dimasukkan ke dalam aplikasi injeksi PIN untuk dilakukan encoding pada menu “encode”. Hasil encoding PIN misalnya menjadi z34512,
maka PIN inilah yang dikirim melalui SMS ke nomor SMS Gateway KPPN dengan format sebagai berikut: KONFIRMASIPIN#z34512
c.
Jika PIN PPSPM yang dimintakan konfirmasi tersebut benar, maka SMS Gateway
KPPN akan mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “PIN AKTIF”.
d. Jika PIN PPSPM yang dimintakan
konfirmasi tersebut salah, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan
yang menyatakan “PIN TIDAK AKTIF”.
5. Penonaktifan PIN PPSPM
Proses
penonaktifan merupakan bentuk
penghentian penggunaan PIN untuk masing-masing PPSPM. Penonaktifan PIN PPSPM dapat
dilakukan oleh PPSPM atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan. Tata
cara penonaktifan dilakukan sebagai berikut:
a. Proses penonaktifan dilakukan dengan cara menghubungi dan
memerintahkan penonaktifan PIN PPSPM kepada petugas di KPPN
secara langsung atau melalui telepon pada jam kerja.
b. Petugas KPPN
akan memverifikasi data PPSPM dengan beberapa pertanyaan sesuai dengan data
yang disampaikan pada saat registrasi.
c. Dalam hal penonaktifan dilakukan
melalui telepon, PPSPM mengirimkan surat permintaan penonaktifan melalui faksimili ke KPPN.
d. PPSPM
menghubungi kembali petugas KPPN untuk melakukan konfirmasi atas surat permintaan penonaktifan
yang telah dikirimkan.
e. Asli surat permintaan penonaktifan
PIN PPSPM tetap harus dikirimkan ke KPPN.
6. Keadaan Kahar
PPSPM membebaskan KPPN dari tanggung jawab dalam hal KPPN tidak
dapat menyediakan layanan PIN PPSPM yang disebabkan kejadian atau hambatan di
luar kekuasan atau kemampuan KPPN termasuk gangguan komunikasi telepon seluler
yang dijadikan sebagai media aktivasi PIN PPSPM.
D.
Ketentuan Penggunaan PIN PPSPM
1.
PPSPM melakukan instalasi aplikasi injeksi PIN pada
komputer yang berbeda dengan komputer yang digunakan untuk membuat SPM.
2.
Pada saat pertama
kali menggunakan aplikasi injeksi PIN, akan diminta mengisikan nomor register yang diberikan pada saat PPSPM melakukan
pendaftaran di KPPN.
3. Aplikasi injeksi PIN bersifat terbatas dengan nomor
register dari KPPN yang penggunaannya menjadi tanggung
jawab PPSPM
dan dilarang dipindahtangankan kepada orang lain tanpa ijin KPPN.
4.
PIN PPSPM bersifat rahasia dan penggunaannya menjadi
tanggung jawab PPSPM.
5. Setiap
menandatangani SPM dalam bentuk hardcopy,
PPSPM wajib untuk membubuhkan tanda tangan elektronik dalam bentuk PIN PPSPM ke dalam ADK SPM.
6.
PPSPM wajib
memeriksa kesesuaian antara hardcopy SPM
dengan ADK SPM sebelum keduanya dikirim ke KPPN. Kebenaran data SPM (ADK dan hardcopy) merupakan tanggung jawab Satuan Kerja.
7.
ADK SPM dan
hardcopy SPM yang telah diyakini
kebenarannya oleh satker diajukan ke KPPN.
8.
KPPN
melakukan verifikasi kesesuaian PIN PPSPM dalam ADK SPM dengan database SMS Gateway KPPN. Apabila terdapat ketidaksesuaian PIN PPSPM, maka
Petugas Front Office (FO) KPPN wajib
menolak SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja.
E.
Lain-Lain
1.
PPSPM dapat
menghubungi Customer Service (CS)
KPPN pada hari kerja pukul 07.30-17.00 waktu setempat jika mengalami kesulitan
terkait PIN PPSPM.
2.
PIN PPSPM
merupakan tanggung jawab yang melekat pada PPSPM, sehingga bersedia menanggung
setiap kerugian negara yang disebabkan penyalahgunaan PIN PPSPM tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)