Selasa, 23 Juli 2013

Practice makes perfect

Assalamu'alaikum wr wb..

Subhanallah, betapa luar biasa hari ini.. Semoga harimu pun luar biasa temanz.. Indahnya Ramadhan  :)..

Seminggu ini ketemu lagi dengan penolakan SPM LS kontraktual, karena pagu di aplikasi kppn sudah tidak mencukupi.. Usut punya usut penyebabnya adalah saat membuat SPM, pilihan kontraktualnya ga muncul pilihan nomor kontrak, jadilah terbaca secara ADK menjadi SPM LS non kontraktual, padahal dana yang sudah dikontrakkan sudah disisihkan secara otomatis di database kppn.. Wajar klo muncul di karwas kami pagu minus.. Solusinya spp-spm harus diubah/dibuat ulang, dengan catatan muncul pilihan kontraknya.. Insyaallah tuntas :)..


Selain yang diatas tadi, ada juga tentang gaji. Bagi PPABP, saat ada pegawai pindah yang masuk musti cek n ricek ya antara data ADK di gpp dari satker lama dengan data yang ada di dosir.. Kejadian beberapa hari yang lalu ada salah input data SK pegawai dari satker lama akibatnya proses pembuatan kekurangan gaji ke-13 jadi terkendala deh.. So, cek n ricek ulang ya.. Bisa jadi juga ada hak2 kepegawaian yang belum terbayar di satker lama.. 

-Practice makes perfect-

So, bagi para pengelola keuangan, operator semakin bergaul dengan aplikasi, aturan maka akan lebih matang pemahamannya. Malu bertanya sesat di jalan, malu bertanya tersendatlah penyerapan.. He..he.. 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar