Assalamu'alaikum wr
wb..
Subhanallah, betapa
luar biasa hari ini.. Semoga harimu pun luar biasa temanz.. Indahnya
Ramadhan :)..
Seminggu ini ketemu
lagi dengan penolakan SPM LS kontraktual, karena pagu di aplikasi kppn sudah
tidak mencukupi.. Usut punya usut penyebabnya adalah saat membuat SPM, pilihan
kontraktualnya ga muncul pilihan nomor kontrak, jadilah terbaca secara ADK menjadi
SPM LS non kontraktual, padahal dana yang sudah dikontrakkan sudah disisihkan
secara otomatis di database kppn.. Wajar klo muncul di karwas kami pagu minus..
Solusinya spp-spm harus diubah/dibuat ulang, dengan catatan muncul pilihan
kontraknya.. Insyaallah tuntas :)..
Selain yang diatas
tadi, ada juga tentang gaji. Bagi PPABP, saat ada pegawai pindah yang masuk
musti cek n ricek ya antara data ADK di gpp dari satker lama dengan data yang
ada di dosir.. Kejadian beberapa hari yang lalu ada salah input data SK pegawai
dari satker lama akibatnya proses pembuatan kekurangan gaji ke-13 jadi
terkendala deh.. So, cek n ricek ulang ya.. Bisa jadi juga ada hak2 kepegawaian
yang belum terbayar di satker lama..
-Practice makes perfect-
So, bagi para
pengelola keuangan, operator semakin bergaul dengan aplikasi, aturan maka akan
lebih matang pemahamannya. Malu bertanya sesat
di jalan, malu bertanya tersendatlah penyerapan.. He..he..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar