Kamis, 25 Juli 2013

.. Teng Tong saatnya rekonsiliasi..

Assalamu'alaikum wr wb..

Happy fasting!! Give the best of you for ramadhan :)

Setiap satker memiliki kewajiban untuk rekonsiliasi dengan KPPN.  Dilakukan setiap sebulan sekali, di awal bulan selama 7 hari kerja di awal bulan.. Satker yang sudah lama terdaftar sih ga  no problemo ya. Hanya saja di tahun anggaran ini ada cukup bayak satker baru yang menerima DIPA dari bulan Mei-Juni.. Nah, dengan belum adanya realisasi dan langkah dari satker untuk menyerap dana dipa, seringkali mereka pun belum memahami kewajiban rekonsiliasi. Hingga datang SP2LK, surat peringatan atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan.. Saat ada pembinaan LK bulan lalu oleh Itjen, dimana diingatkan kembali bagi satker yang memperoleh dipa misal bulan mei maka saat  pada bulan itu juga/Mei sudah terhitung memiliki kewajiban rekon, so pada awal bulan juni wajib rekon baik sudah ada realisasi maupun belum..

Hemm dari tadi bahas rekonsiliasi sebenernya maksudnya apa ya? Iya, rekonsiliasi  adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.. Dasar hukumnya :
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal Keuangan Negara
  • PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor 55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga


Apa aja dokumen pendukung rekon, ga banyak ADK plus Neraca dan semua laporan yang ada di menu LRA (ada 4 ya, Realisasi belanja, pengembalian belanja, realisasi pendapatan dan pengembalian pendapatan). Jangan lupa LPJ Bendahara sesuai PER-47/2009.. Klo ada SSP atau SSBP yang disetorkan melalui bank persepsi KPPN lain dibawa juga ya, contoh nih satker2 yang dapat setoran hasil lelang BMN dari KPKNL bogor..

Tadi disebutin klo batas waktu rekonsiliasi itu maksimal hari kerja ke-7 awal bulan, klo lewat pegimane? Klo lewat masih bisa rekon juga tapi satker dapet tuh surat cinta dari KPPN, SP2LK... Nah, klo 5 hari setelah terbit SP2LK teteup belum rekon juga, selamat!! Saat mengajukan SPM UP/TUP/GUP ditolak loh ma FO.. Heu heu.. Lebih baik disiplin ya.. :)

Oh ya dokumen yang dibawa saat rekon itu hampir semua berasal dari aplikasi SAKPA kecuali LPJ Bendahara.. Aplikasi SAKPA itu aplikasi yang simple banget. Formatnya pun ga jauh beda dari tahun ke tahun. Klopun ada beberapa tambahan menu terhitung mudah juga. Tahun 2013 ini sudah ada penyesuaian besaran nilai 'penyusutan aset'.. Dan sejak tahun 2011 SAKPA juga telah dilengkapi dengan menu untuk membuat laporan akrual dengan format excel, biasanya digunakan untuk kelengkapan LK semesteran dan tahunan..
 

Semoga bermanfaat.. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar