Jumat, 13 September 2013

Akselerasi..

Assalamu'alaikum wr wb..

Satu minggu lebih baca tulisan om elbantani disini berusaha mencerna dan memahami apa yang sedang terjadi. Wlopun tidak menjadi korban dari kebijakan baru ini namun ada hal yang mengganjal untuk disuarakan. Terbitnya PMK 148/2012, memberi beberapa dampak signifikan pada para punggawa utamanya yang berstatus pelaksana dengan bermodal ijazah SMA, D1 ataupun D3. Yup, bagi punggawa yang berminat ataupun mau ga mau (karena belum dapat beasiswa atau bantuan lainnya) ingin meningkatkan kompetensi diri dengan biaya sendiri musti menunggu dengan jeda waktu cukup lama. Contoh nih, bagi pemegang ijazah D1 musti punya golongan ruang minimal IIb untuk melanjutkan ke DIII, atau minimal IIc untuk melanjutkan ke S1. Itu berarti ada jeda waktu 4 tahun bagi D1 yang mau lanjut DIII dan 8 tahun bagi yang mau melanjutkan ke S1. FYI kenaikan pangkat pns tiap 4 tahun sekali klo naik, klo ga ya lebih lama lagi. Kenaikan pangkat bukan keharusan, tapi penghargaan atas prestasi kinerja.

Sudah jadi rahasia umum jika kuliah jaman sekarang itu lumayaaaan banget merogoh kantong yang dalam. Apalagi jika kuliahnya kelas karyawan alias ekstensi maka lebih daleeeem lagi. Sebagai contoh klo mau ambil ekstensi fakultas ekonomi di salah satu  PTN di Bogor musti sedia 15 juta lebih untuk uang gedung plus biaya semester awal, belum termasuk ongkos, dan biaya buku-buku penunjang loh ya(info valid, dari mahasiswa ekstensi yang masuk tahun ajaran ini). Di tempat lain, atau di pulau lain dimana punggawa kppn itu ada di daerah-daerah yang cukup dan  terpencil (Putussibau, Tual, Wamena, dll) biaya yang dikeluarkan bisa lebih mahal. Beneran musti berjibaku ngatur keuangan plus ongkos mudik. Ini baru dari sisi biaya yang harus disiapkan(baca: dikorbankan), belum lagi pengorbanan dari sisi waktu dan tenaga. Kerja sampe jam 5 itu lumayan menyita energi sedangkan kuliah ga cuma setor muka aja kan??. Harus fokus biar bisa menyerap ilmu-ilmu baru padahal pake energi sisa :'(.. 

Punggawa kppn yang mau meningkatkan kompetensi dengan pengorbanan yang sya sebut tadi perlu mendapat apresiasi loh. Klo para punggawa bertambah cerdas, kompeten maka dampak signifikan bagi kemajuan dan percepatan kualitas kinerja pastilah dinikmati oleh kantor khususnya dan kementrian pada umumnya. KK sya udah membuktikan klo punggawa cerdas dengan kemauan belajar tinggi itu enak diajak kerjasama. He..he klo sya belum termasuk kayaknya. Maka sayang banget klo kemudian niat mulia para punggawa yang enerjik dan seringkali jadi tulang punggung kantor ini disumbat alias ditahan-tahan dengan jeda waktu yang lama.. Semakin bertambah usia daya konsentrasi semakin menurun, penyerapan terhadap ilmu pastinya berpengaruh. Hasil diskusi dengan KK dan teman sekantor beberapa hari yang lalu, terungkap keprihatinan yang sama akan kebijakan ini.

Masih ada lanjutannya nih unek-unek sya. Dampak dari kompetensi punggawa yang meningkat, harapannya ada kesempatan untuk meningkatkan kontribusi yaitu dengan penambahan tanggung jawab. Bahasa gamblangnya kesempatan untuk naik pangkat ya. Klo pangkat naik kan tanggung jawab bertambah, kontribusi ke kementrian pun bertambah. Tapiiii.. Sayangnya nih, para punggawa enerjik dengan ijazah S1 ditangan ga bisa mengikuti akselerasi naik pangkat ini terhitung 19 September 2012. Yup, karena PMK diatas tadi meniadakan KMK tentang akselerasi atau bahasa kerennya UPKP V dulu mah dikenal dengan PI alias Penyesuaian Ijazah. 

Pak/Bu/Saudara/i, para punggawa kppn yang  punya kemauan meningkatkan kompetensi diri itu banyak. Sudah teruji pengabdiannya untuk ditugaskan di daerah cukup dan/atau  terpencil dalam tempo 4-6 tahun, resiko jauh dari keluarga, tak jarang dobel bahkan tripel job.. Harapannya fasilitas akselerasi bisa dikaji ulang agar tetap ada.. 

Tetap semangat kawan-kawan!! Semoga ada perubahan kebijakan, win-win solution menuju reformasi birokrasi tahap selanjutnya. 

Sumbang suara dari punggawa yang terinspirasi kawan-kawan para pencari nafkah yang tulus bekerja dan memberikan prestasi yang terbaik. 

NB : mudah-mudahan ada yang melanjutkan perjuangan disahkannya cuti hamil dan menyusui 6 bulan plus perbedaan jam kerja untuk wanita tentu dengan kompensasi pendapatan yang berbeda  dengan yang jam kerja full, BAGI YANG MAU.. Sya daftar :)..










 

2 komentar:

  1. wah ada putussibau juga...hihihihi.....cukup jauhhhhh....apalgi kuliahnya cuma UT....universitas terbuka....giliran mau UPKP V eh malah ilang...nasib nasib....

    BalasHapus
  2. iya,, moga2 yang berwenang bisa merubah kebijakan agar lebih mendukung pengembangan pegawainya..

    BalasHapus