Rabu, 10 Juli 2013

SPM Kontrak ditolak

Assalamu'alaikum wr wb.. 

Pagi yang cerah, semoga teman semua mendapatkan semangat baru dalam seluruh aktivitas yang bermanfaat.. :)

Sejak terbit PMK-190/PMK.05/2012, satker wajib menyampaikan adk dan karwas kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja sejak ditanda-tangani kontrak.. Sst, kewajiban kurang bertaji, karena tak ada sanksi bagi yang terlambat menyampaikan.. Terkadang yang terjadi penyampaian adk dan karwas kontrak bersamaan dengan pengajuan SPMnya. 

Back to judul ya, SPM kontrak ini beberapa kali sempat terkendala saat aplikasi SPM belum stabil.. Ada beberapa update 13.01, 13.02, 13.03, 13.04 untuk meyempurnakan proses input data kontrak.. Setelah update aplikasi SPM 13.04 dan terbaru 13.05 kendala peng-inputan sudah terminimalisir.. Namun, masih ada juga beberapa kasus yang mengakibatkan SPM kontrak ditolak karena masih ada data yang luput diinput.. Contohnya nih :

SPM Kontrak ditolak dengan warning 'tahap pembayaran' belum dilengkapi/kosong.. Operator bisa cek ulang data kontrak, di bagian 'detil rincian dan realisasi' disana pastikan sudah lengkap data 'banyaknya tahapan' plus rekam tgl pembayaran' sudah terisi. Biasanya 'tanggal pembayaran' ini yang luput belum terisi. Inga2, saat data kontrak berubah maka SPP dan SPM pasti berubah ya.. :)
Selamat bekerja teman..  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar