Rabu, 30 Mei 2012

Saat ditanya Saat belajar..

Mohon maaf jika banyak postingan berupa re-blog, hal ini sya lakukan karena pentingnya informasi sehingga ingin membantu menyebarkan.. Nah kali ini sesuai judul sya ingin bercerita gimana serunya berburu aturan demi aturan demi menjawab pertanyaan satker.. tsaaah... *lebay.mode.on*

Saat berhadapan dengan satker, beneran ga nyangka pertanyaan apa yang akan keluar. Tapi dalam beberapa hari terakhir yang menjadi thema adalah  revisi baik tatacara maupun batasan tiap revisi. Itu baru thema besarnya anak thema nya bisa mengalir kemana-mana tuh. Alhamdulillah udah ada mbah google, ini salah satu sahabat terbaik untuk memecahkan problem dari satker. Seperti hari ini, ada pertanyaan "Penambahan daya listrik masuk belanja barang atau belanja modal?" .. Minta waktu lah ya untuk menjawab dan bertanya ke temen2 senior. Setelah nanya dapat jawaban yang menguatkan "termasuk belanja modal", namun masih penasaran banget aturannya apa.

Setelah bergooling selama hampir 1 jam-an, alhamdulillah ketemu. Ternyata saudara-saudara aturannya adalah Perdirjen Perbendaharaan No. Per-33/Pb/2008. Aturannya dah lama yak. Perdirjen ini mengatur tentang penggunaan akun pendapatan, belanja barang, belanja modal sesuai dengan PMK No. 91/Pmk. 05/2007 tentang Bagan Akun Standar. Tumben banget baca Perdirjen ga susah karena bahasanya tegas dan tidak menggunakan bahasa bersayap(bermakna ganda) sehingga mudah dipahami.

Sekian cerita hari ini..
See u next time.. ;)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar