Ditjen Perbendaharaan menerapkan aturan baru yaitu Perdirjen Perbendaharaan Nomor 19/PB/2012 tentang PIN PP SPM(pejabat penandatangan SPM).. Lengkapnya langsung aja baca bahasan di bawah ini..;)
A.Prinsip Dasar Pelaksanaan
1.PIN PPSPM adalah
sistem untuk melindungi PPSPM dan Petugas KPPN dalam transaksi pencairan dana
APBN dengan mengacu pada Undang-Undang tentangInformasi dan Transaksi Elektronik.
2.PIN PPSPM bersifat rahasia dan penggunaannya menjadi
tanggung jawab PPSPM.
3.ADK SPM yang disampaikan
kepada KPPN wajib dilengkapi dengan PIN PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
4.PIN PPSPM yang dapat diterima pada aplikasi SP2D merupakan bentuk
pernyataan bahwa SPM adalah benar telah diterbitkan dan ditandatangani oleh
PPSPM pada satker yang bersangkutan.
B.Syarat Pendaftaran
1.PPSPM harus
menunjukkan asli Surat Keputusan dari KPA beserta fotokopinya yang
menyatakan penunjukan PPSPM.
2.PPSPM
mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PIN PPSPM yang tersedia di
KPPN.
3.PPSPM juga
melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP).
4.PPSPM
memiliki ponsel yang digunakan untuk transaksi PIN PPSPM.
5.Telah
membaca dan memahami segala peraturan, syarat, dan ketentuan, serta buku manual
PIN PPSPM.
6.Melampirkan
1 (satu) lembar materai Rp 6.000,-.
C.Tata Cara Pendaftaran
dan Penggunaan PIN PPSPM
1.Pendaftaran
PIN PPSPM
a.PPSPM
melakukan pendaftaran dengan mengunjungi Costumer
Service (CS) KPPN mitra kerjanya untuk mengisi formulir pendaftaran;
b.Setelah
proses registrasi disetujui KPPN, PPSPM diberikan aplikasi injeksi PIN PPSPM
beserta nomor register aplikasi;
c.SMS Gateway KPPN segera mengirimkan PIN awal
berupa 6 digit kombinasi angka dan huruf.
2.Aktivasi PIN PPSPM
a.Untuk mengaktifkan PIN PPSPM, PPSPM wajib
mengganti PIN awal tersebut dengan 6 digit angka.
b.Aktivasi PIN PPSPM dapat
dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway KPPN atau dengan menggunakan aplikasi PIN. PPSPM yang disediakan pada Customer Service KPPN.
c.Dalam hal
aktivasi dilakukan dengan menggunakan sarana SMS, PPSPM wajib melakukan encode PIN baru ke dalam
aplikasi injeksi PIN. PIN PPSPM hasil encoding
tersebut yang akan dikirimkan melalui SMS sebagai “pinbaru”. Untuk itu PPSPM terlebih dahulu
harus melakukan instalasi aplikasi injeksi PIN ke dalam komputer yang digunakan
oleh PPSPM.
Contoh: PIN
awal adalah 12345a. PIN baru yang ditetapkan PPSPM untuk digunakan selanjutnya misalnya
123010, maka PIN 123010 tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam aplikasi
injeksi PIN untuk dilakukan encoding
pada menu <encode>. Hasil encoding PIN misalnya menjadi z34512,
maka PIN hasil encodinginilah yang dikirim melalui SMS ke nomor
SMS Gateway KPPN dengan format
sebagai berikut: AKTIFPIN#12345a#z34512
d.Pengiriman SMS aktivasi PIN PPSPM
harus dilaksanakan pada hari yang sama dengan proses encode PIN.
e.Jika proses
perubahan PIN awal tersebut berhasil, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “AKTIVASI BERHASIL”.
f.Jika proses
perubahan PIN awal tidak berhasil, maka SMS Gateway
KPPN akan mengirimkan
SMS balasan yang menyatakan “AKTIVASI GAGAL”
3.Ubah PIN PPSPM
a.Untuk mengubah PIN PPSPMdapat dilakukan dengan mengirimkan
SMS ke nomor SMS Gateway KPPN atau dengan menggunakan aplikasi PIN PPSPM
yang disediakan pada Customer
Service KPPN
dengan format: UBAHPIN#pinlama#pinbaru
b.Dalam hal perubahan PIN PPSPM dilakukan
dengan menggunakan sarana SMS, PPSPM wajib melakukan encode PIN baru ke dalam aplikasi injeksi PIN. PIN hasil encoding tersebut yang akan dikirimkan
melalui SMS sebagai “pinbaru”.
Contoh: PIN
lama adalah 123010. PIN yang diubah PPSPM untuk digunakan selanjutnya misalnya
010637, maka PIN lama maupun PIN baru harus terlebih dahulu dimasukkan ke
dalam aplikasi injeksi PIN untuk dilakukan encoding
pada menu “encode”. Hasil encoding PIN lama misalnya menjadi
z34512 dan hasil encoding PIN baru menjadi i10169, maka PIN inilah yang
dikirim melalui SMS ke nomor SMS Gateway
KPPN dengan format sebagai berikut: UBAHPIN# z34512#i10169
c.Jika proses
perubahan PIN tersebut berhasil, maka SMS Gateway
KPPN akan mengirimkan
SMS balasan yang menyatakan “PERUBAHAN PIN BERHASIL”.
d.Jika proses
perubahan PIN tidak berhasil,
maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan
SMS balasan yang menyatakan “PERUBAHAN PIN GAGAL”.
4.Konfirmasi
PIN PPSPM
a.PPSPM dapat melakukan konfirmasi
kebenaran PIN PPSPM melalui SMS.
b.Konfirmasi PIN PPSPM dilakukan dengan
mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway KPPN
dengan format: KONFIRMASIPIN#”pinppspm”. PIN PPSPM yang dimintakan konfirmasi adalah hasil encodingdari aplikasi injeksi PIN. Oleh karena itu PPSPM wajib
melakukan encode PIN PPSPM ke dalam
aplikasi injeksi PIN sebelum dimintakan konfirmasi melalui sarana SMS.
Contoh: PIN yang akan dimintakan konfirmasi
kebenarannya adalah 123010. Maka PIN 123010 tersebut
terlebih dahulu dimasukkan ke dalam aplikasi injeksi PIN untuk dilakukan encoding pada menu “encode”. Hasil encoding PIN misalnya menjadi z34512,
maka PIN inilah yang dikirim melalui SMS ke nomor SMS Gateway KPPN dengan format sebagai berikut: KONFIRMASIPIN#z34512
c.Jika PIN PPSPM yang dimintakan konfirmasi tersebut benar, maka SMS Gateway
KPPN akan mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “PIN AKTIF”.
d.Jika PIN PPSPM yang dimintakan
konfirmasi tersebut salah, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan
yang menyatakan “PIN TIDAK AKTIF”.
5.PenonaktifanPIN PPSPM
Proses
penonaktifan merupakan bentuk
penghentian penggunaan PIN untuk masing-masing PPSPM. Penonaktifan PIN PPSPM dapat
dilakukan oleh PPSPM atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan. Tata
cara penonaktifan dilakukan sebagai berikut:
a.Proses penonaktifan dilakukan dengan cara menghubungi dan
memerintahkan penonaktifan PIN PPSPM kepada petugas di KPPN
secara langsung atau melalui telepon pada jam kerja.
b.Petugas KPPN
akan memverifikasi data PPSPM dengan beberapa pertanyaan sesuai dengan data
yang disampaikan pada saat registrasi.
c.Dalam hal penonaktifan dilakukan
melalui telepon, PPSPM mengirimkan surat permintaan penonaktifan melalui faksimili ke KPPN.
d.PPSPM
menghubungi kembali petugas KPPN untuk melakukan konfirmasi atassurat permintaan penonaktifan
yang telah dikirimkan.
e.Asli surat permintaan penonaktifan
PIN PPSPM tetap harus dikirimkan ke KPPN.
6.Keadaan Kahar
PPSPM membebaskan KPPN dari tanggung jawab dalam hal KPPN tidak
dapat menyediakan layanan PIN PPSPM yang disebabkan kejadian atau hambatan di
luar kekuasan atau kemampuan KPPN termasuk gangguan komunikasi telepon seluler
yang dijadikan sebagai media aktivasi PIN PPSPM.
D.Ketentuan Penggunaan PIN PPSPM
1.PPSPM melakukan instalasi aplikasi injeksi PIN pada
komputer yang berbeda dengan komputer yang digunakan untuk membuat SPM.
2.Pada saat pertama
kali menggunakan aplikasi injeksi PIN, akan diminta mengisikan nomor register yang diberikan pada saat PPSPM melakukan
pendaftaran di KPPN.
3. Aplikasi injeksi PIN bersifat terbatas dengan nomor
register dari KPPN yang penggunaannya menjadi tanggung
jawab PPSPM
dan dilarang dipindahtangankan kepada orang lain tanpa ijin KPPN.
4.PIN PPSPM bersifat rahasia dan penggunaannya menjadi
tanggung jawab PPSPM.
5.Setiap
menandatangani SPM dalam bentuk hardcopy,
PPSPM wajib untuk membubuhkan tanda tangan elektronik dalam bentuk PIN PPSPM ke dalam ADK SPM.
6.PPSPM wajib
memeriksa kesesuaian antara hardcopy SPM
dengan ADK SPM sebelum keduanya dikirim ke KPPN. Kebenaran data SPM (ADK dan hardcopy) merupakan tanggung jawab Satuan Kerja.
7.ADK SPM dan
hardcopy SPM yang telah diyakini
kebenarannya oleh satker diajukan ke KPPN.
8.KPPN
melakukan verifikasi kesesuaian PIN PPSPM dalam ADK SPM dengan database SMS Gateway KPPN. Apabila terdapat ketidaksesuaian PIN PPSPM, maka
Petugas Front Office (FO) KPPN wajib
menolak SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja.
E.Lain-Lain
1.PPSPM dapat
menghubungi Customer Service (CS)
KPPN pada hari kerja pukul 07.30-17.00 waktu setempat jika mengalami kesulitan
terkait PIN PPSPM.
2.PIN PPSPM
merupakan tanggung jawab yang melekat pada PPSPM, sehingga bersedia menanggung
setiap kerugian negara yang disebabkan penyalahgunaan PIN PPSPM tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar