Repost dari wibowo-pajak.blogspot.com
Surat Setoran Pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran
pajak antara lain :
- Kantor Pos.
- Bank Badan Usaha Milik Negara.
- Bank Badan Usaha Milik Daerah.
- Tempat pembayaran lainnya yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank
BCA).
Formulir SSP dibuat dalam
rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
1. lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
2. lembar ke-2 : untuk Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
3. lembar ke-3 : untuk
dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
4. lembar ke-4 : untuk arsip
Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan di SSP dibuat
rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
5. lembar ke-5 : untuk arsip
Wajib Pungut atau pihak lain.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode
Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan
Kode Jenis Setoran.
Wajib Pajak dapat
mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir
SSP.
Satu formulir SSP hanya dapat
digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu
Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu
Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (3a) huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa
Masa Pajak dalam satu SSP.
Dasar Hukum :
- Pasal 1 UU No.28 tahun 2007 tentang
KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- Peraturan Dirjend Pajak No. PER-38
Tahun 2009 yg telah diubah dengan PER-23 Tahun 2010 tentang bentuk Surat
Setoran Pajak (SSP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar