Senin, 28 Mei 2012

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)


 Repost dari wibowo-pajak.blogspot.com
 
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan  dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk  oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
  1.  Kantor Pos.
  2.  Bank Badan Usaha Milik Negara.
  3. Bank Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).

Formulir SSP  dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
1.  lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
2.  lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
3.  lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
4.  lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
5.  lembar ke-5 : untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.

Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP.

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
Dasar Hukum :

  1. Pasal 1 UU No.28 tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. Peraturan Dirjend Pajak No. PER-38 Tahun 2009 yg telah diubah dengan PER-23 Tahun 2010 tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar