Selasa, 12 November 2013

Cek.. cek.. cek..

Assalamu'alaikum wr wb..

Pa kabar kawan?? Semoga harimu indah, barakah dan membahagiakan.. :)

Yups, menjelang pertengahan November masa-masa kritis ya bagi bagian dapurnya tiap satker.. So musti tetap semangat dengan tenaga ekstra. Jaga kondisi agar tetap fit ga cuma tubuh tapi juga fikiran.. Kemarin sore ada surat terkait langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013, S-7318 dimana ada 2 poin pokok yang perlu diperhatikan bagi tiap satker. Intip yuks :
1. SKPA/Surat Kuasa Pengguna Anggaran
  • Pengajuan pengesahan SKPA oleh KPA kepada KPPN paling lambat tanggal 20 November 2013. 
  • KPPN mengesahkan SKPA dimaksud paling lambat tanggal 22 November 2013 
2. SPM-LS
  • SPM-LS yang penyelesaian pekerjaan nya sampai dengan bulan Oktober 2013 harus sudah diterima  KPPN paling lambat tanggal 29 November 2013 pada jam kerja. 
  • Penerbitan SP2D atas SPM-LS dimaksud paling lambat tanggal 6 Desember 2013
So.. cek cek lagi nih bagi satker klo ada pekerjaan yang memang sudah selesai di bulan Oktober segera diajukan SPMnya.. Jika pihak ketiga belum memenuhi dokumen pendukung maka segera mintakan..

Oh ya ada kabar-kabur dari DJA, bahwa proses revisi sepertinya akan diperpanjang namun dengan syarat dan ketentuan ya.. Alias ga semuanya bisa diproses.. Kabarnya hari ini baru mau diajukan payung hukumnya ke Menkeu..


Nah bagi temen-temen yang masih punya masalah pagu minus karena akun perjalanan dinas bisa mendapat solusi dengan terbitnya PMK tadi.. Tunggu kabar lebih lanjut ya. :)

Senin, 04 November 2013

Perbedaan Pagu realisasi


Assalamu'alaikum wr wb

Waktu berlalu sangat cepat.. 1,5 bulan menjelang tutup buku.. Saat-saat kritis ya.. Selamat berjuang para pengelola keuangan dengan menjaga kredibilitas dan loyalitas pada prinsip-prinsip hidup yang iutama.. :)

Beberapa kendala yang muncul pada dua minggu ini adalah perbedaan pagu antara satker dan KPPN..  Permasalahan bukan pada perbedaan dokumen pembayaran tapi ada pada missing link antara data kontrak dan realisasinya.. Huhu... Sungguh deh seru dan menguras energi plus mendewasakan emosi.. Haha.. Udah beberapa satker mendapati masalah ini. Utak atik   spm, dari sini dan sana..

Langkah preventif untuk satker terkait data kontrak dan spm lsnya
  1. Perekaman data kontrak lakukan dengan hati2 dan telitilah kembali sebelum mengirim datanya, bagian yang sering terlewat adalah data tahapan kontrak, perbedaan nama rekening disebabkan referensi bank yang berbeda dengan nama di rekening koran, cek-cek ulang pagu kontrak telah terisi di kegiatan, output dan akun yang benar.
  2. Saat membuat spm kontrak pastikan pilihan kontrak muncul dan pilih data kontrak yang benar.
  3. Setelah spm selesai cek dan cetak data karwas dan realisasi di menu monitoring data kontrak. Pastikan di kolom realisasi sudah terisi sesuai nilai SPM..
  4. Aman :)

Nah klo langkah perbaikan jika ditemukan perbedaan pagu antara satker dan kppn karena missing realisasi kontrak :
  1. Identifikasi secara jelas perbedaan pagu ada di output dan akun mana saja, mintalah bantuan CSO kppn plus spm2 ls mana saja yang berpotensi menjadi penyebab masalah bagian terakhir ini bisa dicek di pagu aplikasi spm satker juga.
  2. Telusuri satu per satu spm nya, dengan membatalkan load master, batal catat sp2d, batal spm  dan ubah spp. Kadangkala nih aplikasi agak manja, so kadang perlu tindakan ekstrim deh dengan menghapus spp dan merekam ulang agar mau terekam sebagai ls kontraktual yang terlink dengan data kontrak. Oh ya untuk satker yang mengerjakan penelusuran ini dengan data hardcopy spm dan data kontraknya cukup cek di masing-masing data kontrak (menu monitoring di spm) apakah realisasi sudah sesuai dengan spm yang telah dicairkan. Jika belum maka perbaiki spm nya dengan langkah batalkan load master untuk tanggal spm terkait, batal catat sp2d, batal spm  dan ubah spp.
  3. Setelah itu sampaikan koreksi data spm dengan kelengkapan sesuai Per-89/2011 tentang koreksi data, yaitu dengan membawa surat permintaan koreksi data, SPTJM, daftar rincian koreksi data, copy SPM dan SP2D sebelum koreksi, serta asli SPM setelah koreksi  dan ADK SPM yang sudah dikoreksi..
  4. Wait and see.. He..he..  tunggu saja nota penyesuaian atau pemberitahuan dari petugas KPPN bahwa data saudara sudah dikoreksi :).. Jika sudah maka data realisasi satker dan kppn sudah sama..