Jumat, 27 Desember 2013

Balada Akhir Tahun


Pa kabar teman? Semoga harimu menyenangkan :)

Menjelang tutup buku nih, kesibukan para pengelola keuangan semakin meningkat atau sebaliknya. Hemm tergantung situasi dan kondisi ya. Hari senin lalu menjadi batas akhir penyampaian spm ls ke kppn, terkecuali yang mendapat dispensasi. Ada pengalaman baru saat sempat terjadi diskusi dengan satker tertentu terkait pencairan dana di akhir tahun. Titik tekan pembahasan terkait perbedaan cara pandang tentang tata cara pencairan dana di batas akhir pengajuan spm ls di akhir tahun anggaran. Sangat berseberangan antara aturan yang dipegang oleh kppn dimana bersumber dari Kemenkeu dengan pandangan dari pihak penegak hukum yang berlandaskan pada UU tipikor. Menarik untuk bisa diperdalam ya, sehingga tidak terjadi kerugian pada pengelolaan uang negara.

Tahun ini berlangsung lebih baik dibandingkan tahun lalu terlihat beberapa satker yang langganan 'ngendon' di kppn pada batas akhir pengajuan spm ls mengalami kemajuan. Tidak semua menumpuk pada hari terakhir namun sudah dicicil pada awal bulan Desember.  Cukup lumayan. :)

Adanya aturan baru tentang batasan pengajuan spm ls kontrak yang bast nya berakhir tanggal 30 Oktober cukup menjadi penegas bagi satker untuk segera mengajukan spm ke kppn. Memang masih ada juga satker yang mengajukan dispensasi perpanjangan, namun jumlahnya sedikit. Salah satu penyebabnya karena keteledoran dari PPK untuk mengontrol kemajuan pekerjaan dan kewajiban satker terhadap rekanan (in my opinion). Kalau mau dicermati di PER-42/PB/2013 tentang langkah-langkah akhir tahun anggaran, memang penekanan pada tugas dan kewenangan PPK terhadap pihak ketiga semakin besar. Sungguh nyata beban PPK tidak hanya sekadar numpang nama di tim pengelola keuangan. PPK mempunyai peranan vital untuk menjaga pengadaan barang/jasa berjalan dengan baik dan tentunya sesuai dengan aturan. Setelah panitia PBJ berhasil memilih pemenang maka selanjutnya tugas PPK untuk menjaga pelaksanaan PBJ sampai dengan selesai dan dituntaskannya kewajiban satker ke pihak ketiga(pembayaran). Nah, yang sering terjadi disini tentang pembayaran jika pihak ketiga lupa untuk meminta haknya maka lupa pulalah PPK nya. Contoh nih konsultan perencanaan sudah menyelesaikan tugasnya di bulan Mei, tapi lupa untuk meminta haknya maka yang terjadi mereka baru dibayar berbarengan dengan pembayaran atas selesainya pekerjaan fisik pada bulan November. Haiks. Mengantisipasi hal itu sebenarnya kerjasama antara PPK-KPA bisa menjadi solusi. Karena KPA tetaplah atasan dari PPK dimana harusnya mempunya kewajiban untuk mengontrol dan memonitoring kemajuan pelaksanaan dan penyerapan anggaran di satkernya.

Satu catatan penting yang harus diperhatikan adalah menunjuk PPK adalah karena kemampuan, salah menunjuk hanya karena latar belakang jabatan dengan kurangnya kemampuan adalah salah satu penyebab terjadinya penyimpangan pada pencairan dana. Hal yang sama juga berlaku pada PPSPM. Meskipun memiliki label "pejabat perbendaharaan" bukan berarti harus yang memiliki jabatan struktural lah sebagai pilihan utama. 

Bagi teman-teman yang namanya telah tercantum di dipa 2014, maka bersiap-siap ya. Laksanakan tugas sebaik-baiknya atau mengajukan permohonan untuk diganti itu adalah pilihan masig-masing. Menolak dengan alasan tegas dan jelas atas penunjukan sebagai pejabat perbendaharaan itu juga pilihan yang harus dihargai :).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar