Pa kabar teman?
Semoga harimu menyenangkan :)
Menjelang tutup buku
nih, kesibukan para pengelola keuangan semakin meningkat atau sebaliknya. Hemm
tergantung situasi dan kondisi ya. Hari senin lalu menjadi batas akhir
penyampaian spm ls ke kppn, terkecuali yang mendapat dispensasi. Ada pengalaman
baru saat sempat terjadi diskusi dengan satker tertentu terkait pencairan dana
di akhir tahun. Titik tekan pembahasan terkait perbedaan cara pandang tentang
tata cara pencairan dana di batas akhir pengajuan spm ls di akhir tahun
anggaran. Sangat berseberangan antara aturan yang dipegang oleh kppn dimana
bersumber dari Kemenkeu dengan pandangan dari pihak penegak hukum yang
berlandaskan pada UU tipikor. Menarik untuk bisa diperdalam ya, sehingga tidak
terjadi kerugian pada pengelolaan uang negara.
Tahun ini
berlangsung lebih baik dibandingkan tahun lalu terlihat beberapa satker yang
langganan 'ngendon' di kppn pada batas akhir pengajuan spm ls mengalami
kemajuan. Tidak semua menumpuk pada hari terakhir namun sudah dicicil pada awal
bulan Desember. Cukup lumayan. :)
Adanya aturan baru
tentang batasan pengajuan spm ls kontrak yang bast nya berakhir tanggal 30
Oktober cukup menjadi penegas bagi satker untuk segera mengajukan spm ke kppn.
Memang masih ada juga satker yang mengajukan dispensasi perpanjangan, namun
jumlahnya sedikit. Salah satu penyebabnya karena keteledoran dari PPK untuk
mengontrol kemajuan pekerjaan dan kewajiban satker terhadap rekanan (in my
opinion). Kalau mau dicermati di PER-42/PB/2013 tentang langkah-langkah akhir
tahun anggaran, memang penekanan pada tugas dan kewenangan PPK terhadap pihak
ketiga semakin besar. Sungguh nyata beban PPK tidak hanya sekadar numpang nama
di tim pengelola keuangan. PPK mempunyai peranan vital untuk menjaga pengadaan
barang/jasa berjalan dengan baik dan tentunya sesuai dengan aturan. Setelah
panitia PBJ berhasil memilih pemenang maka selanjutnya tugas PPK untuk menjaga
pelaksanaan PBJ sampai dengan selesai dan dituntaskannya kewajiban satker ke
pihak ketiga(pembayaran). Nah, yang sering terjadi disini tentang pembayaran
jika pihak ketiga lupa untuk meminta haknya maka lupa pulalah PPK nya. Contoh
nih konsultan perencanaan sudah menyelesaikan tugasnya di bulan Mei, tapi lupa
untuk meminta haknya maka yang terjadi mereka baru dibayar berbarengan dengan
pembayaran atas selesainya pekerjaan fisik pada bulan November. Haiks.
Mengantisipasi hal itu sebenarnya kerjasama antara PPK-KPA bisa menjadi solusi.
Karena KPA tetaplah atasan dari PPK dimana harusnya mempunya kewajiban untuk
mengontrol dan memonitoring kemajuan pelaksanaan dan penyerapan anggaran di
satkernya.
Satu catatan penting
yang harus diperhatikan adalah menunjuk PPK adalah karena kemampuan, salah
menunjuk hanya karena latar belakang jabatan dengan kurangnya kemampuan adalah
salah satu penyebab terjadinya penyimpangan pada pencairan dana. Hal yang sama juga
berlaku pada PPSPM. Meskipun memiliki label "pejabat perbendaharaan"
bukan berarti harus yang memiliki jabatan struktural lah sebagai pilihan
utama.
Bagi teman-teman
yang namanya telah tercantum di dipa 2014, maka bersiap-siap ya. Laksanakan
tugas sebaik-baiknya atau mengajukan permohonan untuk diganti itu adalah
pilihan masig-masing. Menolak dengan alasan tegas dan jelas atas penunjukan
sebagai pejabat perbendaharaan itu juga pilihan yang harus dihargai :).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar